Kelebihandan Kekurangan Ekonomi Pancasila di Indonesia. Reviewed by Yuli SE., MM. Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem ekonomi Pnacasila. Ini mengartikan bahwa sistem perekonomian di negara kita harus berlandaskan dan mengacu pada kelima sila yang ada di dalam tubuh Pnacasila. Sehingga secara normatif, landasan idiil yang
The purpose of this research is to know and analyze the implementation and solution in monopoly practice and unfair business competition at government bank in giving facility for housing subsidy. This research uses descriptive and analytical approach, which supported by library research in order to specify this research purpose to give description about monopolistic practice in banking business in Indonesia. The results indicate that in fact, the practice of monopoly restrictions and fraudulent business competition has not run optimally and there is a fundamental weakness in it Law No. 5/1999 that mainly related to the status of implementing agencies of this law, obstacles and barriers that exist in the practical situation is the lack in implementing Law no .5 / 1999 even assessed the existence of conspiracy among banks and businessmen or other banks. Therefore there needs to be more assertive and more organized controls related to the practice of monopoly prohibition and fraudulent business competition. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN PROHIBITION OF MONOPOLISTIC PRACTICES AND UNFAIR COMPETITION IN STATE BANK IN PROVIDING HOUSING SUBSIDY FACILITY R. Putri Rangkuti, Syamsah, dan Ahmad Yani Program Studi Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Djuanda Bogor. Korespondensi R. Putri Rangkuti, Telp. 082125220999 e-mail Jurnal Living Law, Vol. 11, No. 2, 2019 hlm. 116-130 Abstract The purpose of this research is to know and analyze the implementation and solution in monopoly practice and unfair business competition at government bank in giving facility for housing subsidy. This research uses descriptive and analytical approach, which supported by library research in order to specify this research purpose to give description about monopolistic practice in banking business in Indonesia. The results indicate that in fact, the practice of monopoly restrictions and fraudulent business competition has not run optimally and there is a fundamental weakness in it Law No. 5/1999 that mainly related to the status of implementing agencies of this law, obstacles and barriers that exist in the practical situation is the lack in implementing Law no .5 / 1999 even assessed the existence of conspiracy among banks and businessmen or other banks. Therefore there needs to be more assertive and more organized controls related to the practice of monopoly prohibition and fraudulent business competition. Keywords Monopoly and Competition, Housing, Bank Abstrak Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa implementasi serta solusi dalam praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis yang didukung oleh studi kepustakaan karena secara spesifik penelitian ini bertujuan memberikan gambaran mengenai praktek monopoli pada dunia perbankan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya prakteknya larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat belum berjalan optimal dan terdapat kelemahan mendasar didalamnya UU terutama terkait dengan status lembaga pelaksana undang-undang ini, maslah dan hambatan yang ada dilapangan adalah kurang berjalannya UU bahkan dinilai adanya persekongkolan dikalangan bank dan pengusaha atau bank lainnya. oleh karenanya perlu adanya kontrol lebih tegas dan lebih terorganisir terkait praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci Monopoli dan Persaingan, Perumahan, Bank PENDAHULUAN Pembangunan ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang menganut sistem ekonomi kerakyatan. Sampai saat ini kasus persaingan tidak sehat kerap ditemukan dan disidangkan KPPU dan menjadi perhatian besar dalam dunia usaha. Cukup banyak kasus-kasus monopoli pada berbagai sektor seperti halnya terjadi juga pada sektor perbankan, hal tersebut tentunya akan mempersulit Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 indonesia dalam menajalani persaingan ekonomi secara global. Terjadinya sebuah persaingan tentunya bukan hal yang buruk, Persaingan usaha merupakan hal yang wajar di dunia usaha dan hal tersbut selain dapat menguntungkan produsen/ pengusaha, persaingan usaha juga menguntungkan konsumen, masyarakat dan negara. hal sebaliknya jika persaingan usaha tersebut mulai memasuki ke dalam keadaan persaingan tidak sehat unfair competition, dimana produsen/ pengusaha mulai menjatuhkan lawannya untuk keuntungan sendiri tanpa mengindahkan kerugian yang diderita pihak lain, dengan cara persaingan yang tidak jujur, melawan hukum, atau setidak-tidaknya perbuatan yang dilakukan pelaku usaha tersebut dapat menghambat persaingan usaha yang prakteknya persaingan usaha sangat terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan publik. Seharusnya kebijakan publik tersebut dibuat dengan wawasan yang berpihak kepada masyarakat, baik kepada produsen maupun kepada konsumen, namun kenyataannya banyak kebijakan yang menyangkut sektor usaha yang diwarnai dengan berbagai kepentingan terselubung dari pihak tertentu, hal itu salah satunya disebabkan karena sistem birokrasi dan perekonomian di Indonesia sarat dengan sistem persengkongkolan yang tidak sehat, maka persaingan itu sendiri menjadi terdistorsi. Dalam dunia perbankan persaingan tidak sehat cendrung jarang sekali terjadi, setiap bank mempunyai produk serta pelayanan yang diberikan semaksimal mungkin sehinga terjadi suatu persaingan yang sehat, tetapi disisilain ada pihak perbankan yang memonopoli salah satu produk perbankan bahkan monopoli teresebut di bolehkan dan dilindungi oleh hukum atau disebut juga monopoli by low. Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013, hlm 88 Pada umumnya terdapat beberapa karakteristik dari kartel. Pertama, terdapat konspirasi antara beberapa pelaku usaha. Kedua, melakukan penetapan harga. Ketiga, agar penetapan harga dapat efektif, maka dilakukan pula alokasi konsumen atau produksi atau wilayah. Keempat, adanya perbedaan kepentingan diantara pelaku usaha misalnya karena perbedaan biaya. Oleh karena itu perlu adanya kompromi diantara anggota kartel misalnya dengan adanya kompensasi dari anggota kartel yang besar kepada mereka yang lebih kartel dapat berjalan sukses apabila pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel tersebut haruslah mayoritas dari pelaku usaha yang berkecimpung di dalam pasar tersebut. Karena apabila hanya sebagian kecil saja pelaku usaha yang terlibat di dalam perjanjian kartel biasanya perjanjian kartel tidak akan efektif dalam mempengaruhi pasokan produk di pasar, karena kekurangan pasokan di dalam pasar akan ditutupi oleh pasokan dari pelaku usaha yang tidak terlibat di dalam perjanjian di dunia perbankan juga sangat mempengaruhi perkembangan perekonomian banyak prodak-prodak perbankan menampilkan produk yang sama dengan bungkusan yang menarik artinya bahwa setiap bank mempunyai teknik dan strategi sendiri untuk merebut hati konsumennya. Dalam praktek monopoli ada sebagaian perbankan yang hanya menjual satu produk saja yang dijadikan andalan untuk mengembangan banknya. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, implementasi hukum persaingan usaha bukanlah pekerjaan yang mudah. Terlebih Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009, halaman 107 Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009, halaman 107 Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan masih adanya anggapan dikalangan Negara berkembang yang mengatakan bahwa implementasi hukum persaingan usaha yang berlebihan dapat mengganggu aktifitas bisnis pelaku usaha, dan kurang menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan nasional, ditambah biaya yang dibutuhkan dalam proses investigasi dugaan praktek anti persaingan juga tidaklah yang dilakukan oleh sejumlah BUMN memang awalnya adalah untuk kepentingan rakyat banyak. Tapi adanya perkembangan yang terjadi menyebabkan permintaan yang tidak bisa lagi diimbangi oleh BUMN-BUMN yang malakukan monopoli, pada akhirnya mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi dengan mengundang partisipasi swasta. belajar dari pengalaman justru dalam kondisi apa pun, monopoli cenderung boros, tidak efisien, dan korup atau minimal perusahaan monopoli itu terus merasa mapan dan ”sulit” meningkatkan pelayanannya. Dalam hal penyelenggaraan Perbankan, tentu seharusnya perbankan menghindari praktik-pratik monopoli dalam pengembangan keuangan inklusif. Hal itu mengingat arah dasar program nasional keuangan inklusif adalah pemerataan ekonomi melalui akses layanan keuangan formal. Masyarakat yang belum terakses layanan keuangan formal harus menjadi prioritas, termasuk salah satunya dalam hal pembiayaan program subsidi yang disediakan oleh pemerintah seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, subsidi selisih bunga, dan subsidi uang muka yang Won-Joon Kim, “Korea’s Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries,” makalah disampaikan pada 2nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006. situs perumnas, diakses pada Senin, 26 Februari 2018 pukul pada umumnya dikerjasamakan dengan bank harus dibuka tidak hanya pada bank-bank pemerintah, tapi pada semua bank yang ada di Insonesia. Persoalan lainnya adalah terkait usia dari Undang-undang Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Pesaingan Usaha Tidak Sehat UU Tahun 1999 pada Tahun 2018 ini telah mencapai lebih dari delapan belas atau menginjak usia 19 tahun. Sehingga alangkah baiknya jika dilakukan suatu evaluasi terhadap bagaimana efektifitas dari penegakkan atau implementasi UU Tahun 1999, dan evaluasi tersebut bertujuan untuk melihat apakah implementasi UU Tahun 1999 selama ini telah sesuai dengan yang diharapkan ataukah masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Namun untuk melihat bagaimana efektifitas dari penyelenggaraan persaingan usaha terhadap berbagai sektor industri yang ada bukanlah tugas yang mudah dan juga tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat, oleh karenanya berdasarkan latar belakang di atas judul dalam penulisan penelitian ini adalah Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Bank Pemerintah Dalam Memberikan Fasilitas Subsidi Perumahan. Berdasarkan latar belakang sebagaimana di atas, maka dapat kami rumuskan identifikasi masalah sebagai berikut 1. Bagaimana praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan ? 2. Bagaimana solusi agar tidak terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Memusatkan Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 perhatian terhadap masalah-masalah atau fenomena yang ada pada saat penelitian dilakukan atau bersifat aktual, kemudian menggambarkan fakta-fakta tentang masalah yang diselidiki sebagaimana adanya diiringi dengan interpretasi rasional yang akurat. Berdasarkan pemahaman di atas, maka penelitian ini menjelaskan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan terkait dengan objek penelitian untuk kemudian dianalisa kebenarannya sesuai dengan data yang berhasil didapatkan. PEMBAHASAN A. PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK BTN CABANG KOTA BOGOR DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN RAKYAT Secara sederhana dapat kami bahas bahwa penegakan hukum oleh KPPU terhadap larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat cukup lemah. begitu juga pada Bank Pemerintah dalam kajian ini adalah bank Tabungan Negara BTN, hal tersebut salah satunya adalah karena kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dalam sistem penegakan hukum Indonesia secara konseptual memiliki kelemahan yang cukup mendasar, mengingat tugas, wewenang dan tatacara penanganan perkara menumpuk di satu organ yaitu KPPU. KPPU menjadi Penyelidik, Penyidik, Penuntut dan Pemutus Perkara menjadi Hakim sekaligus. Berdasarkan analisa konsepsional, menunjukkan kedudukan KPPU sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai Badan Tata Usaha Negara, anggotanya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan tugas dan wewenangnya merupakan tindakan hukum publik administratif dan bukan tindakan hukum perdata atau pidana. Hal tersebut berpengaruh pula pada kekuatan mengikat suatu putusan. Kekuatan mengikat suatu putusan terletak pada diktumnya. Diktum ini hanya mengikat atau berlaku bagi para pihak atau terhukum saja, ini berarti para pihak atau terhukum harus mematuhi dan melaksanakan bunyi diktum tersebut. Diktum dalam putusan KPPU masih belum tegas, karena kedudukan KPPU secara konseptual masih belum jelas apakah sebagai lembaga peradilan ataukah lembaga/Badan Tata Usaha Negara. Hal tersebut berakibat pula pada penegakan hukum oleh KPPU sehubungan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lemahnya penegakan hukum ini disebabkan faktor hukumnya, aparat hukumnya, sarana/fasilitas untuk mengawasi perilaku pelaku usaha serta faktor budaya/masyarakat para pelaku usaha dan atau asosiasinya. Dalam penyelenggaraan perekonomian, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Pada Teori Ilmu Ekonomi sebuah persaingan yang sempurna merupakan suatu kondisi pasar yang ideal dan paling tidak terdapat empat asumsi yang menjadi dasar agar terjadinya persaingan yang sempurna pada suatu pasar tertentu1. Pelaku usaha tidak dapat menentukan secara sepihak harga atas produk atau jasa. Adapun yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan equilibrium permintaan dan penawaran. 2. Kedua barang dan jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect homogeneity” 3. Ketiga pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk masuk ataupun keluar dari pasar “perfect mobility of resource” dan Keempat konsumen dan pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna tentang berbagai hal. Robert S Pindycle and Daniel L. Rubinfeld, Microeconomic, USA Prentice Hall International Inc, 1998, Hal. 283-284. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Walaupun dalam kehidupan nyata sukar ditemui pasar yang didasarkan pada mekanisme persaingan yang sempurna, namun persaingan dianggap sebagai suatu hal yang esensial dalam ekonomi pasar. Oleh karena dalam keadaan nyata yang kerap terjadi adalah persaingan tidak sempurna. Persaingan yang tidak sempurna terdiri dari persaingan monopolistik dan oligopoli. Persaingan memberikan keuntungan kepada para pelaku usaha maupun kepada konsumen. Dengan adanya persaingan maka pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik bagi konsumen. Persaingan akan berdampak pada efisiensinya pelaku usaha dalam menghasilkan produk atau jasa. Disisi lain dengan adanya persaingan maka konsumen sangat diuntungkan karena mereka mempunyai pilihan dalam membeli produk atau jasa tertentu dengan harga yang murah dan kualitas baik. Suatu pasar dimana tidak terdapat persaingan disebut sebagai “monopoli”. Ada beberapa asumsi yang menjadi dasar untuk menentukan adanya apabila pelaku usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir, adanya “entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah dimonopoli oleh pelaku usaha. Setelah membaca asumsi-asumsi di atas, persaingan yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan memunculkan monopoli. Membahas mengenai hukum persaingan yang merupakan salah satu bagian dari hukum ekonomi, tentu tidak akan lepas dari pembahasan dari mengenai Michael-Kantz dan Harveey S Rosen, “Microeconomic”, USA Richard D Irwin Inc, 1994, Hal. 432-433 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang berfungsi sebagai panduan normatif dalam menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi nasional. Melalui Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 tersirat bahwa tujuan pembangunan ekonomi yang hendak dicapai haruslah berdasarkan kepada demokrasi yang bersifat kerakyatan yaitu adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Undangundang Dasar 1945 melindungi kepentingan rakyat melalui pendekatan kesejahteraan dengan membiarkan mekanisme pasar berjalan dengan bebas, Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 juga memberikan petunjuk bahwa jalannya perekonomian nasional tidak diserahkan begitu saja kepada pasar, tetapi memerlukan peaturan perundang-undangan untuk mengatur jalannya perekonomian nasional. Ayat 1 Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 mengandung arti bahwa perekonomian tidak dibiarkan tersusun sendiri atau terbentuk secara mandiri berdasarkan kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada atau kekuatan pasar bebas. Ayat tersebut juga mengandung arti adanya upaya membangun secara struktural melalui tindakan nyata yang merupakan tugas perekonomian dengan perundang-undangan tujuannya adalah untuk menciptakan struktur ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pengaturan tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal sebagai berikut 1. Sistem free fight liberalism yang dapat menumbuhkan ekploitasi manusia dan bangsa lain, yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan kelemahan struktur ekonomi nasional Sri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989, Hal. 17. Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 dalam posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia. 2. Sistem etatisme dalam arti bahwa negara berserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara. 3. Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan isi GBHN mulai tahun 1973 sampai dengan tahun 1998, nampak bahwa GBHN selalu memberikan kesempatan pada pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang, bahkan sampai membentuk perusahaan raksasa yang dikenal dengan istilah konglomerat yang menjurus pada praktek monopoli. Praktek monopoli akan terjadi bila 1. Monopoli diberikan kepada satu atau beberapa perusahaan tertentu saja, tanpa melalui Undang-undang. 2. Monopoli atau kedudukan monopolistik diperoleh dari kerjasama antara dua atau lebih organisasi sejenis baik dalam bentuk pengaturan persaingan diantara mereka sendiri maupun dalam bentuk peleburan atau fusi. Menurut Kwik Kian Gie, kondisi tersebut diatas terjadi karena peran negara kepada suatu badan usaha, baik BUMN, usaha swasta maupun Peter Mahmud Marzuki mengatakan bahwa monopoli yang dilarang oleh Undang-undang persaingan adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar. GBHN 1998, Butir G, Kaidah Penuntun Surakarta, PT. Pabelan, 1998, Hal. 23. Kwik Kian Gie, Saya bermimpi jadi konglomerat Jakarta, Gramedia, 1994, Hal. 233. Peter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan Adanya konsentrasi pasar sebetulnya tidaklah selalu berakibat jelek bagi perekonomian, sepanjang industri tersebut dapat bekerja secara efisien dan tidak memanfaatkan konsentrasi yang tinggi untuk mengekploitasi konsumen dengan harga produk yang cukup mahal. Hal ini umumnya dapat terjadi apabila konsentrasi tersebut diperoleh melalui suatu proses persaingan alamiah, dengan kompetisi yang sehat telah melahirkan hanya satu atau beberapa perusahaan saja yang mendominasi pasar. Apabila suatu pasar mempunyai produk tertentu dan hanya satu perusahaan yang ada dalam lingkup geografis yang menjual produk tersebut, dengan cara sedemikian rupa dapat menutup kemungkinan perusahaan lain untuk memproduksi dan menjual produk yang sama, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan monopoli. Sebaliknya apabila perusahaan lain diberikan kesempatan yang sama untuk memproduksi barang tersebut, tetapi kesempatan itu tidak dipergunakan maka perusahaan tadi tidak dapat dikatakan melakukan monopoli. Namun demikian persoalan yang sering muncul adalah terjadinya suatu konsentrasi yang berebentuk monopoli/oligopoli karena berbagai perlindungan ataupun fasilitas birokrasi serta adanya kolusi bisnis yang mempersempit atau menghalangi masuknya pesaing-pesaing baru ke dalam pasar. Disamping adanya akibat-akibat yang dapat menimbulkan kerugian pada konsumen karena tingginya harga, konsentrasi yang menekan munculnya persaingan banyak menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian. Sebagai mata rantai adanya ketidakefisiennan tersebut, maka industri yang demikian membutuhkan proteksi terhadap pesaing dari luar dan sangat rendah kemampuan ekspornya. Hal ini dapat dilihat pada konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001, Hal. 512. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan beberapa kelompok komoditi yang diproduksikan, dimana konsentrasi pasar dalam negerinya tinggi, kebanyakan orientasi kepasar ekspornya kondisi yang demikian dapat dibayangkan bahwa industri yang seperti itu akan sangat rentan dalam persaingan bebas, atau jika tidak ada proteksi dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Dengan tidak adanya perlindungan berupa proteksi, kuota dan sejenisnya, maka bukan saja sulit menembus pasar luar negeri namun juga akan sulit untuk mempertahankan pasar dalam negeri. Karena dengan adanya AFTA, WTO dan APEC, industri-industri kita nantinya harus siap bersaing dengan industri yang berasal dari negara lain, termasuk dari negara maju yang sudah sangat terbiasa dengan budaya persaingan bebas dan berproduksi secara gambaran tentang beberapa struktur industri di Indonesia, yang secara nyata memberikan ilustrasi adanya beberapa konsentrasi yang berimplikasi pada ketidakefisiennan. Konsentrasi industri yang demikian perlu dirombak, artinya jika konsentrasi itu muncul karena kebijakan pemerintah, maka kebijakan tersebut perlu dirubah dan diarahkan pada pembukaan peluang bagi pesaing baru untuk terjun pada sektor-sektor tersebut. Namun demikian jika hal itu terjadi karena adanya praktek-praktek kolusif ataupun kerja sama yang tidak fair, maka perlu dipikirkan pula sangsi yang tegas kepada para pelakunya. Jadi dibutuhkan perangkat hukum untuk mengambil tindakan berupa sangsi, misalnya terhadap praktek-praktek kartel terselubung atau praktek beberapa industri sejenis yang melakukan kolusi sehingga dapat mengendalikan pasar. Tindakan tegas seperti ini sudah diterapkan di negara-negara kapitalis seperti USA, di Amerika Serikat ada Sherman Act yang usianya sudah lebih dari Edy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000, Hal. 50. Ibid, Hal. 51. satu abad, isinya secara tegas melarang praktek kerja sama ataupun persengkokolan yang mengekang pedagangan, termasuk penetapan harga secara vertikal atau horisontal, pemboikotan bersama, pembagian pasar dan praktek-praktek dagang restriktif lainnya. Ketentuan seperti itu juga sudah sejak lama ada di negaranegara seperti Australia ataupun Eropa Barat. Perserikatan Bangsa-bangsa pun juga sudah mempunyai ketentuan sejenis, yakni Resolusi PBB no. tahun 1967 yang dikenal dengan The Set Of Multilaterally Agreed Equitable Principles and Rules for the Control of Restrictive Business demikian ditanah air kita hal ini masih menjadi perdebatan, karena aturan yang ada belum secara tegas mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan praktek monopoli, oligopoli dan praktek bisnis yang tidak jujur lainnya. Di negara tetangga kita, Thailand, perundang-undangan mereka tentang anti monopoli sudah ada sejak tahun 1979, juga menegaskan larangan tantang kolusi bisnis, kesepakatan penetapan harga jual secara bersama, ataupun membagi-bagi dan mengalokasi wilayah distribusi produknya. Tingkat konsentrasi industri yang terjadi di Indonesia sudah terbilang cukup tinggi, di negara-negara industri seperti Inggris dan Amerika Serikat angkanya masing-masing 22% dan 36%, sementara Indonesia sebesar 47,1%.Ketidakberhasilan Pemerintah Orde Baru untuk menyetujui Undang-undang Antimonopoli, didasari beberapa alasan yaitu 1. Pemerintah menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan untuk menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaanperusahaan Edy Suandi Hamid, Perekonomian Indonesia Masalah dan Kebijakan Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2000, Hal. 202. Iqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia”, Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995, Hal. 17. Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 tersebut hanya mungkin menjadi besar untuk kemudian menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apabila perusahaanperusahaan itu memberikan proteksi yang dapat menghalangi masuknya perusahaan lain dalam bidang usaha tersebut dengan kata lain memberikan posisi monopoli pada perusahaan tersebut. 2. Pemberian fasilitas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan itu telah bersedia menjadi pioner disektor yang bersangkutan, tanpa fasilitas monopoli dan proteksi, maka sulit bagi pemerintah untuk dapat memperoleh kesediaan investor untuk menanamkan modalnya disektor tersebut. c. Untuk menjaga berlangsungnya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi kepentingan kroni-kroni mantan Presiden Soeharto dan pejabat-pejabat yang berkuasa pada waktu dapat dikatakan dalam keadaan persaingan sempurna yaitu bila terdapat banyak penjual dan pembeli kuantitas, barang-barang yang dijual oleh penjual dan dibeli oleh pembeli relatif kecil jumlahnya dibandingkan dengan kuantitas barang-barang yang tersedia pada suatu pasar, sehingga penjual tidak dapat mempengaruhi harga dari barang tersebut. Semua pembeli dan penjual memiliki informasi yang cukup mengenai harga-harga yang berlaku dipasar dan mengenai kualitas barang yang di jual, serta terdapat kebebasan perusahaan untuk masuk dan keluar dari pasar yang yang besar merupakan salah satu tujuan dari monopoli, karena didalam monopoli selalu mengoptimalkan keuntungan “profit” dalam praktek persaingan, monopoli tidak selalu dilarang Sutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September 1999. Moch Faisal Salam, Pertumbuhan Hukum Bisnis Di Indonesia, Bandung, Pustaka, 2001, oleh Pemerintah, ada beberapa monopoli yang diperbolehkan antara lain 1. Monopoli yang diberikan kepada penemu barang baru, seperti oktroi dan paten. Maksudnya untuk memberikan intensif bagi pemikir yang kreatif dan inovatif. 2. Monopoli yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN, lazimnya barang yang diproduksi dianggap menguasai hajat hidup orang banyak. Sebagai misal, PLN, Garuda, Telkom dan sebagainya. 3. Monopoli yang diberikan kepada perusahaan swasta dengan kredit pemerintah, 4. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena monopolis menang dalam persaingan yang dilakukan secara sehat. Dalam hal demikian memang tidak apa-apa, namun entrance masuknya siapa saja kedalam investasi yang sama harus terbuka lebar-lebar. 5. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang diperoleh secara natural karena investasinya terlalu besar sehingga hanya satu saja yang berani dan bisa merealisasikan invesastinya. Meskipun demikian, pemerintah tetap harus bersikap persuasif dan kondusif di dalam memecahkan monopoli. 6. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang terjadi karena pembentukan kartel ofensif. 7. Monopoli dan kedudukan monopolistik yang terjadi karena pembentukan kartel yang defensif. 8. Monopoli yang diberikan kepada suatu organisasi dengan maksud untuk membentuk dana bagi yayasan, yang dananya lalu dipakai untuk tujuan tertentu, seperti, kegiatan sosial dan tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan Kwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1994, Hal. 243-244. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan persaingan usaha tidak sehat mempunyai maksud untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat sehingga memberikan kepastian dan kesempatan usaha yang sama kepada semua pelaku usaha, baik usaha kecil, usaha menengah maupun usaha besar. Undang-undang ini mempunyai tiga jenis sanksi terhadap pelaku persaingan tidak sehat dan pelaku monopoli, yaitu sanksi administrasi, sanksi pidana pokok dan sanksi pidana administrasi merupakan wewenang KPPU, sedangkan sanksi-sanksi lainnya merupakan wewenang hakim peradilan. Namun demikian masih diperlukan peraturan pelaksanaan lain yang merujuk pada Hukum Acara untuk digunakan dalam menindak lanjuti Undangundang no. 5 tahun 1999, hal ini guna menghindari pertentangan pendapat dan perbedaan penafsiran. Studi kasus terkait dengan penegakan hukum dalam hal praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak kami temukan pada Bank Tabungan Negara, akan tetapi terjadi pada Bang Rakyat Indonesia dengan kronologis kasus Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia selanjutnya disebut Terlapor I, PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera selanjutnya disebut Terlapor II dan PT. Heksa Eka Life Insurance selanjutnya disebut Terlapor III, ketiganya diduga menolak dan atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur Kredit Kepemilikan Rumah KPR Terlapor I di seluruh wilayah Indonesia. Produk Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu produk perbankan yang mempersyaratkan adanya asuransi jiwa. Perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah Terlapor I ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999, Hal.. 95. pilihan asuransi jiwa lain yang mereka inginkan, selain yang ditetapkan oleh Terlapor I. Hal ini dapat diketahui dengan adanya perjanjian KPR BRI yang dibuat antara Terlapor I selaku pelaku usaha dengan debitur KPR Terlapor I selaku pihak lain. Perjanjian KPR BRI tersebut memuat persyaratan bahwa debitur KPR Terlapor I selaku pihak yang menerima barang tertentu berupa KPR BRI, diwajibkan membeli barang lain yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa yang hanya dari Terlapor II dan Terlapor III selaku pelaku usaha pemasok. Berdasarkan model aktivitas kerjasama yang dilakukan oleh Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III ini artinya Terlapor Imelakukan kegiatan bancassurance dengan model bisnis referensi. Pihak bank dapat melakukan referensi dalam rangka produk bank atau referensi tidak dalam rangka produk bank. Bentuk referensi dalam rangka produk bank biasanya bank akan mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan nasabah misalnya KPR, kredit kendaraan bermotor, kredit kepada pegawai atau pensiunan, yang disertai dengan asuransi. Tetapi jika tidak dalam rangka produk bank, bank mereferensikan produk asuransi yang tidak menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah. Model aktivitas referensi yang dilakukan oleh Terlapor I adalah jenis aktivitas referensi dalam rangka produk bank. Persyaratan produk asuransi itu dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan kepada bank atas resiko terkait dengan produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh bank kepada nasabah. Konsumen in cassu debitur KPR Terlapor I tidak memiliki pilihan lain selain menyetujui klausul asuransi jiwa yang ditawarkan dalam perjanjian KPR-nya, dikarenakan konsumen berada pada posisi tawar yang lemah. Selain itu dari hasil Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 pemeriksaan KPPU diketahui bahwa pelaku usaha lain yang dapat masuk ke pasar bersangkutan telah berkurang dengan persyaratan terms and conditions yang tidak feasible dan memberatkan sehingga pihak perusahaan asuransi lain seperti Avrist, Realife, Bumiputera, dan Alianz yang telah mencoba mengajukan penawaran kerjasama dengan Terlapor I, mengalami kesulitan untuk dapat melakukan pemasaran produk asuransi jiwa mereka ke nasabah Terlapor I. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPPU tersebut, Majelis Komisi memutuskan perkara itu dalam Putusan KPPU No. 05/KPPU/-I/2014 yang menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2 tentang perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a tentang penguasaan pasar. Dari kasus tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU memutuskan nasabah Bank Rakyat Indonesia BRI mulai kini bebas memilih asuransi jiwa, ketika mereka mengajukan kredit pemilikan rumah KPR di salah satu badan usaha milik negara BUMN itu. "Kalau dulu nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI. Contoh, produk dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera Bringin dan PT Heksa Eka Life Insurance Heksa," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, melalui siaran pers, Kamis 13/11. Menurut dia, keputusan itu dikeluarkan setelah amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi tersebut. Dalam putusan yang dibacakan hampir tiga jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa. "Kami juga meminta agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan," ujarnya. Selain itu, jelas dia, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp25 miliar, Bringin dengan nominal Rp19 miliar, dan Heksa sebesar Rp13 miliar. Putusan itu berdasarkan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut melanggar pasal 15 2 terkait tying-in pembelian berikat dan pasal 19 a terkait hambatan masuk pasar. KPPU juga menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010. Surat itu tentang Penerapan Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi. Dari sekian banyak permasalahan yang muncul dalam penegakan UU biang keladinya sepertinya dari UU sendiri. Mungkin apabila UU Tahun 1999 mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum Indonesia apakah merupakan lembaga judicial ataukah lembaga eksekutif/tata usaha negara? sudah barang tentu tidak akan muncul polemik yang berkepanjangan seperti sekarang ini. Tetapi harus realistis, bahwa untuk melakukan suatu revisi terhadap UU tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu dekat, memperhatikan pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang sudah begitu menumpuk yang juga menuntut untuk segera diselesaikan, di samping itu revisi terhadap UU harus mengisi daftar waiting list antrian RUU maupun revisi UU, yang mungkin menurut DPR dan Pemerintah jauh lebih penting untuk didahulukan. Sebagai jalan tengah dari permasalahan di atas yang masuk akal untuk dapat dilakukan saat ini adalah Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan bagaimana undang-undang yang sudah ada ini, dengan segala kekurangan yang ada, dapat dilaksanakan secara baik, karena UU mungkin jauh lebih memberikan harapan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dibandingkan tidak ada UU sama sekali. Namun tidak sepatutnya, jika di dalam UU baik di dalam pertimbangan maupun di dalam ketentuan pasal-pasalnya tidak terdapat satu kalimatpun yang secara eksplisit menyatakan bahwa KPPU merupakan suatu lembaga peradilan, lantas sudah cukup menjadi dasar untuk menyebutkan KPPU sebagai lembaga eksekutif/tata usaha negara. Usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mengenai kedudukan KPPU tidak cukup hanya dengan melihat ketentuan eksplisitnya saja, yang menyebutkan secara langsung KPPU sebagai lembaga yudisial kecuali mungkin bagi ahli-ahli hukum yang menganut aliran positivis sempit adalah sudah cukup. Seharusnya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPPU Pasal 35 dan 36 UU yang antara lain, menerima laporan, melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memanggil saksi, meminta keterangan dari instansi pemerintahan, bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Dasar pembentukan KPPU Pasal 30 ayat 1 UU dimana KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Serta Pasal 30 ayat 2 UU yang antara lain menyebutkan KPPU adalah suatu Lembaga independent yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja, dalam menentukan kedudukan KPPU dalam sistem hukum Indonesia. Tidak mampunya KPPU dalam mempertahankan putusan yang telah menghukum pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan tender transaksi disvestasi Indomobil di PN Pengadilan Negeri bukan 100% kesalahan semata dari KPPU itu sendiri. Walaupun KPPU telah mendapatkan bukti mengenai terjadinya persekongkolan tender dalam transaksi disvestasi Indomobil, namun Pasal 22 yang mengatur mengenai persekongkolan tender dalam UU tidak dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tersebut. Karena penjelasan Pasal 22 UU -yang mendefenisikan tender sebagai tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau menyediakan jasa- telah membatasi defenisi tender pada Pasal 22, kemudian berakibat terhadap tender penjualan saham disvestasi yang dilakukan oleh BPPN tidak dapat dikatagorikan sebagai tender yang telah dirumuskan dalam penjelasan Pasal 22 UU Jadi kegagalan KPPU dalam mempertahankan putusannya di PN, juga merupakan sumbangan dari UU yang telah mempersempit defenisi tender. sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam persekongkolan tender disvestasi Indomobil tidak dapat dihukum oleh UU Tetapi bukan berarti para pihak yang terlibat dalam persekongkolan dapat cuci tangan dan bernapas lega, terutama BPPN. Jika ternyata persekongkolan tersebut mendapatkan restu dari BPPN dan itu dapat dibuktikan oleh aparat Kejaksaan karena sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah memanggil pejabat-pejabat BPPN guna diminta keterangannya disekitar proses disvestasi Indomobil, maka bukan lagi UU yang akan berbicara tetapi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah barang tentu sanksi hukumannya jauh lebih berat . Dan kegagalan KPPU di PN ini seharusnya jangan membuat KPPU Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 kehilangan kepercayaan diri dalam menegakan hukum Persaingan usaha di Indonesia dan segera melakukan introspeksi diri, karena bangsa Indonesia yang masih berharap banyak terhadap kiprah KPPU ke depan dalam menegakan hukum persaingan usaha di Indonesia dan membuat iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih sehat dan kompetitif. B. PEMECAHAN MASALAH DALAM PRAKTEK LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA BANK BTN CABANG KOTA BOGOR DALAM MEMBERIKAN FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN RAKYAT Melihat kondisi saat ini dan disadari bahwa realistis untuk melakukan suatu revisi terhadap UU tidak mungkin dapat dilakukan dalam waktu cepat, memperhatikan pekerjaan rumah DPR dan Pemerintah yang sudah begitu menumpuk yang juga menuntut untuk segera diselesaikan, di samping itu revisi terhadap UU harus mengisi daftar waiting list antrian RUU maupun revisi UU, yang mungkin menurut DPR dan Pemerintah jauh lebih penting untuk didahulukan. Sebagai jalan tengah dari permasalahan di atas yang masuk akal untuk dapat dilakukan saat ini adalah bagaimana undang-undang yang sudah ada ini, dengan segala kekurangan yang ada, dapat dilaksanakan secara baik, karena UU mungkin jauh lebih memberikan harapan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat di Indonesia, dibandingkan tidak ada UU sama sekali. Namun tidak sepatutnya, jika di dalam UU baik di dalam pertimbangan maupun di dalam ketentuan pasal-pasalnya tidak terdapat satu kalimatpun yang secara eksplisit menyatakan bahwa KPPU merupakan suatu lembaga peradilan, lantas sudah cukup menjadi dasar untuk menyebutkan KPPU sebagai lembaga eksekutif/tata usaha negara. Usaha yang dilakukan untuk mencari tahu mengenai kedudukan KPPU tidak cukup hanya dengan melihat ketentuan eksplisitnya saja, yang menyebutkan secara langsung KPPU sebagai lembaga yudisial kecuali mungkin bagi ahli-ahli hukum yang menganut aliran positivis sempit adalah sudah cukup. Seharusnya tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KPPU Pasal 35 dan 36 UU yang antara lain, menerima laporan, melakukan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan atas dugaan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, memanggil saksi, meminta keterangan dari instansi pemerintahan, bahkan sampai menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Dan dasar pembentukan KPPU Pasal 30 ayat 1 UU dimana KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Serta Pasal 30 ayat 2 UU yang antara lain menyebutkan KPPU adalah suatu Lembaga independent yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain, seharusnya tidak dikesampingkan begitu saja, dalam menentukan kedudukan KPPU dalam sistem hukum Indonesia. Terkait kasus yang melibatkan Bank BRI maka hal di atas bukan berarti para pihak yang terlibat dalam persekongkolan dapat cuci tangan dan bernapas lega, terutama BPPN. Jika ternyata persekongkolan tersebut mendapatkan restu dari BPPN dan itu dapat dibuktikan oleh aparat Kejaksaan karena sebelumnya Kejaksaan Agung juga pernah memanggil pejabat-pejabat BPPN guna diminta keterangannya disekitar proses disvestasi Indomobil, maka bukan lagi UU yang akan berbicara tetapi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah barang tentu sanksi hukumannya jauh lebih berat . Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Dalam konteks implementasi praktek larangan monopoli dan persaingan usaha pada bank pemerintah dalam memberikan fasilitas subsidi perumahan kami menangkap beberapa fenomena dan fakta lapangan yang membutuhkan solusi pemecahan masalah diantaranya adalah praktek implementasi dari UU belum berjalan dengan baik karena selain sistem yang di atur dalam dari undang-undang itu sendiri yang kurang baik, praktek dilapangan terutama pada bank-bank pemerintah masih kurang pengawasan yang terinterasi. Maka, solusi penyelesaiannya adalah dengan optimalisasi UU jika memang belum dapat diperbaiki karena keterbatasan waktu. pemerintah memang harus mendorong penyediaan fasilitas perumahan tersebut salah satunya dengan mengoptimalkan UU Bila memang memungkinkan untuk dibuat aturan pemerintah yang lebih aplikatif dalam mengatur praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KESIMPULAN 1. Praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dinilai masih lemah. hal tersebut karena adanya masalah dan hambatan dalam praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantaranya adalah dari UU sendiri yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai kedudukan KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam sistem hukum Indonesia apakah merupakan lembaga judicial ataukah lembaga eksekutif/tata usaha negara?. hal tersebut menimbulkan banyak persoalan 2. Solusi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada bank pemerintah memang sebaiknya adalah dengan menyempurnakan UU akan tetapi jika hal tersbut belum dapat dilakukan, maka solusi pertama adalah dengan mengoptimalkan peraturan perundang-undangan yang ada atau dapat dibuat aturan pemerintah yang lebih aplikatif. SARAN 1. Mengingat usian UU sudah cukup tua dan dan terdapat kelemahan mendasar di dalamnya, maka perlu adanya wancana untuk menyempurnakan UU dengan cara membuat undang-undang baru. Dalam proses menununggu penyempurnaan undang-undang UU maka pemerintah sebaiknya mengoptimalkan UU dengan mengeluarkan peraturan pemerintah yang dikaji dengan baik sehingga dapat meminimalisir kekurangan dari UU 2. Perlu adanya kontrol lebih tegas dan lebih terorganisir dari pemerintah khususnya pada bank penyelenggaraan penyediaan fasilitas perumahan bersubsidi, karena dalam prakteknya larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tidak berjalan optimal dan tidak mendorong percepatan penyediaan perumahan. DAFTAR PUSTAKA Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009 Andi Fahmi Lubis dkk, Hukum Persaingan Usaha dalam Teks dan Konteks, Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit GTZ GmbH, 2009 Jurnal Living Law e-ISSN 2550-1208 Volume 11 Nomor 2, Oktober 2019 Asril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999 Edy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000 Edy Suandi Hamid, Perekonomian Indonesia Masalah dan Kebijakan Kontemporer, UII Press, Yogyakarta, 2000 GBHN 1998, Butir G, Kaidah Penuntun Surakarta, PT. Pabelan, 1998 Iqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia”, Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995 Kwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1994. Kwik Kian Gie, Saya bermimpi jadi konglomerat Jakarta, Gramedia, 1994 Michael-Kantz dan Harveey S Rosen, “Microeconomic”, USA Richard D Irwin Inc, 1994 Moch Faisal Salam, Pertumbuhan Hukum Bisnis Di Indonesia, Bandung, Pustaka, 2001 Peter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001 Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013 Robert S Pindycle and Daniel L. Rubinfeld, Microeconomic, USA Prentice Hall International Inc, 1998 Sri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989 Sutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September 1999. Won-Joon Kim, “Korea’s Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries,” makalah disampaikan pada 2nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006. Praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan situs perumnas, diakses pada Senin, 26 Februari 2018 pukul ... The purpose of regulating the economy by legislation is to create a national economic structure in realizing economic democracy based on Pancasila and the 1945 Constitution. This arrangement is to avoid the following possible occurrences Rangkuti, Syamsah, & Yani, 2019 1. Free fight liberalism system that can foster the exploitation of humans and other nations, which in Indonesia's history has caused the weakness of the national economic structure in Indonesia's position in the world economic arena. 2. The state and its economic machinery dominate, encourage and suppress the potential and creative force of economic entities outside the state sector. ...... Sri Edy Swasono in R. Putri Rangkuti, Syamsah, and Ahmad Yani said that the state regulates the course of the national economy through laws and regulations, so it is not left to the market. Paragraph 1 of Article 33 of the 1945 Constitution means that the economy is not allowed to be organized independently or formed independently based on existing economic forces or free market forces Rangkuti et al., 2019. ... Aris MachmudDjihadul MubarokAbdul MajidNurini ApriliandaMonopoly is regulated in the regulation of State-Owned Enterprises SOEs as the right to regulate bestuur all state resources as mandated by the constitution of Article 33 of the 1945 Constitution and also the BUMN Law Number 19 of 2003 where one of them is a company that is an entity a government-owned business in the form of a limited liability company. The capital is divided into wholly or at least 51 percent of the shares owned by the Republic of Indonesia with the main objective of pursuing profit. In the case of SOEs, corporate actions are determined by the direction of state policies in their economy. Problem formulation based on the above background, is monopolistic and de-monopoly practices against SOEs, inconsistency of the government? This research used normative juridical with a quantitative analytical approach and examines literature studies that conclude. The study results showed that corporate action was not doubt or inconsistency in implementing a state monopoly. However, this holding was to increase the capacity and existence of SOEs as agents of development and the state in managing resources related to many people’s KhutubThis objective study to examine the potential for abuse of the dominant position in Article 25 of Law no. 5/1999 in the context of business competition law against Bank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia. The Bank Syariah Indonesia merger is intended to increase the competitiveness of Islamic Commercial Banks BUS in providing services to customers so that they are equivalent to the services of conventional commercial banks. As is well known, the implementation of the Bank Syariah Indonesia merger has resulted in the potential for abuse of the dominant position in the Islamic banking industry, where Islamic commercial banks BUS have been reduced from 14 to 12. This activity also has the possibility of unfair business competition, which is clearly prohibited. according to Law no. 5/1999. The research method used is library research where the research is descriptive with a juridical-normative approach taken from secondary data through library research by analyzing data from primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the study, it is understood that the potential for abuse of the dominant position in Bank Syariah Indonesia is not only seen from its competitors, namely other Islamic banks, but also must be seen from the perspective of customers and the community as service users also play an active role in assessing customer satisfaction based on their respective performances. banking sector. So far, based on the criteria of article 25 above, Bank Syariah Indonesia is very far from the potential for abuse of its dominant position, even though in its assessment Bank Syariah Indonesia is in a dominant Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi penyelahgunaan posisi dominan dalam pasal 25 UU No. 5/1999 dalam konteks hukum persaingan usaha terhadap Bank Syariah Indonesia Bank Syariah Indonesia. Merger Bank Syariah Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Bank Umum Syariah BUS dalam memberikan pelayanan kepada nasabah agar setara dengan pelayanan bank umum konvensional. Seperti yang diketahui, penyelenggaraan merger Bank Syariah Indonesia ini menyebabkan potensi terjadinya penyalahgunaan posisi dominan dalam industri perbankan syariah, di mana bank umum syariah BUS menjadi berkurang, dari 14 menjadi 12. Kegiatan ini juga mempunyai kemungkinan terjadinya tindak persaingan usaha tidak sehat yang secara jelas dilarang sesuai UU No. 5/1999. Metode penelitian yang digunakan merupakan library research di mana penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis-normatif yang diambil dari data sekunder melalui riset kepustakaan dengan menganalisis data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa potensi penyalahgunaan posisi dominan pada Bank Syariah Indonesia tidak melulu dilihat dari pesaingnya, yaitu bank-bank syariah lain, tetapi juga harus dilihat dari perspketif nasabah dan masyarakat sebagai pengguna layanan juga turut berperan aktif dalam melakukan penilaian kepuasan konsumen berdasarkan kinerja masing-masing Bank Syariah Indonesia sejauh ini berdasarkan kriteria pasal 25 di atas, sangat jauh dari potensi penyalahgunaan posisi dominannya, meskipun dalam peniliannya Bank Syariah Indonesia berada pada posisi RumatigaIn Indonesia, the formulation of the Anti-Monopoly Law was motivated by an agreement between the International Monetary Fund IMF and the Government of the Republic of Indonesia. However, the agreement with the IMF was not the only reason for drafting the law. Even though Indonesia already has an anti-monopoly law, it still practices monopoly in doing business. For example, the monopolistic practices carried out by 12 hen holding companies. sentenced to a total of Rp. billion in fines to 11 companies that surpassed the chicken cartel. The verdict was handed down after the Commission Council chaired by Kamser Lumbanradja conducted an examination of Case Number 02 / KPPU-I / 2016 concerning Violation of Article 11 of Law Number 5 Year 1999 concerning cartel agreements at the KPPU hearing, on 13/10/2016 in Business Competition; Trade; Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatAsril SitompulAsril Sitompul, Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tinjauan Terhadap Undang-undang Tahun 1999, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999Edy Suandi HamidMb Hendrie AntoEdy Suandi Hamid, MB. Hendrie Anto, Ekonomi Indonesia Memasuki Milenium III, Yogyakarta UII Pres, 2000Deregulation and Development in IndonesiaFarrukh IqbalIqbal, Farrukh, Deregulation and Development in Indonesia", Makalah Pada Seminar Building on Success Maximizing the Gains From Deregulation, Jakarta, 1995Kwik Kian GieKwik Kian Gie, Analisa Ekonomi Politik Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBII dan Gramedia Pustaka Utama, Jakarta filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik IndonesiaMarzuki Peter MahmudPeter Mahmud Marzuki Telaah filosofi terhadap Undang-undang larangan praktek monopoli dam persaingan usaha tidak sehat dalam kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia, Majalah Yuridika, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Erlangga November 2001Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman IIRachmadi UsmanRachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Indonesia, selanjutnya dissebut Rachmadi Usman II, Jakarta Sinar Grafika, 2013Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi EkonomiEdi SriSwasonoSri Edi Swasono, Demokrasi Ekonomi Keterkaitan Usaha Partisipatif Versus Konsentrasi Ekonomi, Makalah Seminar Pancasila sebagai Idiologi Negara dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, Jakarta, 1989Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatRemy SutanSjahdeniSutan Remy Sjahdeni, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Makalah Diskusi Panel Tentang Antimonopoli, Diselenggarakan oleh Kelompok Kajian Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Tanggal 4 September Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing CountriesWon-Joon KimWon-Joon Kim, "Korea's Experiences in Adoption & Enforcement of Competition Law and Implication for Developing Countries," makalah disampaikan pada 2 nd ASEAN CONFERENCE ON COMPETITION LAW & POLICY yang diselenggarakan oleh KPPU, Sekretariat ASEAN dan ASEAN Consultative Forum for Competition, di Bali pada tanggal 14-16 June 2006.
- Аг ֆеςоηዜክиμα реծюտθፆ
- Еτаሕ всዢмጧሐ уփевси ск
- Каչоцէсиզу υմовኂնոլи
- Υψ енቿሁա
- В ፖсвиբ шуве
Dalamhal ini Ine Minara S. Ruky menyatakan bahwa hal utama yang harus didefinisikan dalam konteks sistem ekonomi Pancasila adalah konsepsi nilai yang mendasari hukum persaingan yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 setelah amandemen tahun 2002. Menyikapi permasalahan tentang adanya sebagian dari UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Balance Vol. 3, No. 1 1-15 2009 Available online KEBIJAKAN ANTI MONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA Sentot Imam Wahjono, Anna Marina Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya wahjonos a_m_rina Abstrak Tulisan ini dibuat untuk mengetahui pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat dalam perekonomian nasional Indonesia. Perekonomian berbasis pasar dengan menekankan pada persaingan bebas seperti yang diamanatkan oleh Adam Smith dalam “The Wealth of Nation” mensyaratkan adanya kebebasan dalam usaha. Kesejahteraan masyarakat hanya bisa diperoleh melalui kebebasan masyarakat dalam memilih produk yang dihasilkan produsen yang paling murah dengan kualitas terbaik dengan layanan konsumen terbaik dan pengiriman yang sempurna. Dengan demikian produsen dituntut untuk meningkatkan dirinya menjadi efisien dan untuk itu tidak mudah. Beberapa produsen memilih untuk mencari jalan pintas menuju tercapainya prinsip ekonomi. Yaitu mencapai keuntungan maksimal dengan kemudahan. Salah satu kemudahan itu adalah monopoli. Dalam perekonomian bebas monopoli adalah salah satu sebab terjadinya kegagalan pasar, oleh karena itu mutlak untuk dicegah. Di Indonesia, kebijakan anti monopoli telah diundangkan dalam Undang-undang no. 5 tahun 1999. UU ini mempunyai nafas yang sama dengan Amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, … yaitu keadilan berbasis efisiensi. Dalam undang-undang tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU diberi mandat untuk mengawal dan melaksanakan kebijakan tersebut. Untuk perbandingan, juga akan diulas kebijakan persaingan usaha secara sehat di beberapa Negara. Telah banyak usaha yang dilakukan oleh KPPU, namun yang lebih penting adalah bagaimana mendidik masyarakat agar melek dan peka terhadap permasalahan persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktek monopoli di bumi Indonesia sehingga dapat tercipta kemakmuran berkelanjutan sehingga memungkinkan terciptanya masyarakat yang “murah sarwo tinuku, gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Kata-kata kunci persaingan usaha secara sehat, anti monopoli, efisiensi, KPPU. 17 1. TEORI EKONOMI DAN INTERVENSI PASAR Intervensi pemerintah dalam pasar monopoli dan oligopoly bertujuan untuk mempengaruhi harga, jumlah yang diproduksi, dan distribusi pendapatan dari kegiatan ekonomi. Intervensi itu dilaksanakan melalui 2 cara, yaitu Peraturan regulation dan Undang-undang anti-monopoli Parkin 2003; 390. Tujuan utama dari penerapan undang-undang anti monopoli adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tujuan ini akan tercapai manakala terdapat kebebasan masyarakat dalam memilih produk-produk yang hendak dikonsumsinya. Bentuk-bentuk pilihan masyarakat itu diwujudkan dalam keunggulan harga price, kualitas quality, ketepatan penyerahan delivery, dan layanan service. Berbagai keunggulan yang dituntut masyarakat tersebut akan mengarahkan produsen menjadi lebih efisien dalam menjalankan usahanya. Dewasa ini sudah lebih dari 80 negera di dunia yang telah memiliki undang-undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli, dan lebih 20 negera lainnya sedang berupaya menyusunnya Ibrahim, 2006 1. Bahkan Negara RRC dan Rusia yang tidak menganut ekonomi pasar, saat ini sedang berupaya keras menuju ekonomi pasar bebas dengan mengadopsi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan meninggalkan praktek-praktek monopoli. RRC bahkan telah diterima menjadi Negara anggota WTO World Trade Organization yang merupakan gabungan negara-negara penganut pasar bebas. Trend kearah perekonomian bebas telah diprediksi sebelumnya oleh Fukuyama 2004 pada era tahun 1990-an. Menurut Fukuyama, prinsip-prinsip liberal dalam ekonomi pasar bebas telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan material yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kesejahteraan tersebut terjadi di Negara-negara industry dan Negara berkembang yang sebelum Perang Dunia II masih merupakan Negara miskin. Salah satu syarat bagi terselenggaranya pasar bebas adalah terjaminnya suasana persaingan yang sehat para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Produsen akan mampu melayani konsumen secara kompetitif asal prinsip-prinsip efisiensi digunakan dan dipraktekkan dalam operasional perusahaan. Tolok ukur efisiensi adalah dapat menawarkan harga yang lebih murah pada kualitas dan layanan standar. Kondisi tersebut dapat terpenuhi manakala terdapat lebih dari dua produsen atau penyedia produk dan jasa. 18 Agar terjadi persaingan secara sehat maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam pasar. Campur tangan tersebut diharapkan dapat mencegah monopoli, menjamin kesamaan kesempatan dalam berusaha dan berkompetisi secara sehat, dan kebebasan dalam menjual dan membeli produk berdasar prinsip efisiensi McConnel, 2005 598. Di Indonesia undang-undang anti-monopoli tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 1999, lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas - "anti-monopoli" - sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi kebiasaan putusan politik dengan judul yang kita miliki sekarang. Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School David M Hart, Harvard University. Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya. Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources 19 yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah. Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational multinational corporation, MNC. Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan seperti Federal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar. Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft LCA walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC. Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC Federal Communication Commission demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Pada bulan Februari 2008 telah terjadi negosiasi alot atas penawaran Microsoft untuk mengambil alih Yahoo dalam rangka mengimbangi kekuatan Google di pasar search engine internet. Meskipun Microsoft telah menawarkan akuisisi senilai USD 44,6 milyar, namun sampai saat ini Mei 2008 keputusan akuisisi belum juga keluar. 20 Rencana akuisisi Microsoft atas Yahoo itu diduga menimbulkan dampak monopoli mengingat kekuatan Microsoft di pasar software computer. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan melakukan divestasi. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault, di Inggris menjadi British Aerospace Bae, di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel Prancis dan Phillips Belanda oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD Belanda oleh Wartsila Finlandia, dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing. 2. ANTI-MONOPOLI DI BEBERAPA NEGARA Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli. Amerika Serikat. Di Amerika Serikat pada tahun 1890, Kongres menyetujui pemberlakuan Undang-undang yang berjudul “Act to Protect Trade and Commerce Against Unlawful Restraint and Monopolies”. Undang-undang itu lebih dikenal sebagai Sherman Act sesuai dengan nama penggagasnya. Akan tetapi dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundangan untuk melengkapinya, sebagai berikut 1. Sherman Antitrust Act 1890 2. Clayton Act 1914 3. Federal Trade Commision Act 1914 4. Robinson-Patman Act 1934 5. Celler-Kefauver Anti Merger Act 1950 6. Hart-Scott-Rodino Antitrust Improvement Act 1976 21 7. International Antitrust Enforcement Assistance Act 1994 Banyaknya aturan hukum anti-monopoli tersebut merupakan refleksi pemerintah Amerika Serikat agar efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ekonomi guna menjaga dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Hal ini sekaligus indikasi bahwa dunia bisnis dan ekonomi telah berkembang dengan pesat dan sangat dinamis. Jepang Pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional Diet Jepangmengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Concerning Prohibition of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade”, atau dikenal dengan Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang ini beberapa raksasa industry zaibatsu Jepang terpaksa direstrukturisasi dengan memecah diri menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil. Mitsubishi Heavy Industry dipecah menjadi 3 perusahaan. The Japan Steel Corp dipecah menjadi 2 perusahaan terpisah. Korea Selatan Undang-undang No. 3320 yang diberi nama “The Regulation of Monopolies and Fair Trade Act” disyahkan pada tanggal 31 Desember 1980. Dengan dekrit Presiden UU tersebut diberlakukan pada April 1981. Mengingat pesatnya perekonomian Negara maka UU tersebut telah mengalami 7 kali amandemen. Australia Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek-praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut. Jerman Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren Wettbewerb UWG Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat. Namun sejak selesainya Perang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar emskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen Bundestag menyetujui diundangkannya Gesetz gegen Wettbewerbsbescrankungen UU Perlindungan Persaingan yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act. 3. PRAKTEK ANTI MONOPOLI DI INDONESIA Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi berlaku bagi konglomerat?, tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil dalam ukuran dunia. Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing Cemex-Mexico. Dua persero perdagangan Dharma Niaga dan Panca Niaga digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri dulunya BPIS, yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana. Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan bukan swastanisasi. Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain. Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian 23 pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer. Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi? Infrastruktur bukan komoditi biasa private goods, melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan". Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia, namun langkah msyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah berada pada jalur yang benar on the right track. Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah, mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45 diamandemen pasal 33 ayat 4 diamandemen tahun 2002. Bisa jadi actor kedua produk hokum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama. 24 4. PERSAINGAN USAHA SEHAT DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Apa yang seharusnya dilarang? Untuk menjamin terjadinya persaingan usaha sehat dan dapat melindungi konsumen diperlukan upaya-upaya pembatasan dan pelarangan, diantaranya adalah 1. Larangan yang bersifat Per Se Illegal Perbuatan-perbuatan sebagai manifestasi perilaku para pelaku usaha yang secara tegas dilarang per se illegal atau per se violations antara lain menetapkan berbagai bentuk perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, maka KPPU cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran. McConnel 205; 603 menyebutkan larangan ini dalam bentuk penetapan harga bersama price fixing dan pembedaan harga price discrimination dan kontrak yang mengikat tying contracts. Contohnya a. Telah terjadi perjanjian antara 7 pelaku usaha di bidang pelayaran untuk mengatur tariff dan kuota yang melayani jalur Surabaya-Makasar-Surabaya dan jalur Makasar-Jakarta-Makasar. Dalam putusannya KPPU memerintahkan untuk membatalkan kesepakatan tariff dan kuota dan mengumumkan pembatalannya pada surat kabar harian berskala nasional. b. Telah terjadi pemblokiran terhadap kode akses 001 dan 008 milik PT Indosat dengan cara menutup layanan SLI kode akses 001 dan 008 di beberapa warung telekomunikasi wartel dan sebagai gantinya menyediakan layanan internasional 017. Ketentuan ini menyebabkan pelaku usaha penyelenggara wartel kehilangan kebebasan dalam mengembangkan usaha wartelnya, disamping menempatkan konsumen atau pengguna jasa wartel dalam posisi tidak memiliki pilihan dan tidak akan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya pada masyarakat dan pengguna jasa nasional. 2. Larangan yang Bersifat Rule of Reason Jika suatu kegiatan yang dilarang dilakukan oleh seorang pelaku usaha akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya. Jika terbukti secara signifikan adanya unsure yang menghambat persaingan, baru diambil tindakan hokum. Perbuatan dan kegiatan yang dilarang yang bersifat rule of reason adalah 1. Perjanjian yang bersifat oligopoly 25 2. Perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar 3. Perjanjian yang bersifat kartel 4. Perjanjian yang bersifat trust 5. Perjanjian yang bersifat oligopsoni 6. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopoli 7. Kegiatan usaha yang melakukan praktik monopsoni 8. Kegiatan penguasaan pasar 9. Kegiatan menjual dibawah harga pokok predatory pricing 10. Jabatan rangkap dalam perusahaan yang saling bersaing interlocking directorate 11. Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan lain. 5. KPPU KPPU adalah singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Badan ini dibentuk berdasarkan amanat UU no. 5 tahun 1999 dan Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1999. KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Fungsi KPPU adalah 1 menyusun peraturan pelaksanaan, 2 memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No. 5 tahun 1999 serta, 3 member putusan mengikat, dan 4 menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. Maksud dan tujuan didirikannya KPPU adalah a mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sehingga terwujud persaingan usaha yang sehat dan wajar, b menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha, sehingga memungkinkan konsumen mendapat pilihan produk tak terbatas, c mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara organisasi KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR. Diresmikan pada 7 Juni 2000. Terdiri atas 13 anggota termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua. Anggota KPPU diangkat atas persetujuan DPR untuk masa jabatan selama 5 tahun. Perlindungan konsumen yang diberikan KPPU bersifat tidak langsung, melainkan melalui pengawasan terhadap pelaku usaha agar persaingan usaha yang efektif berjalan dengan baik. Interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk 26 harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai kemampuan mereka. Pengawasan KPPU adalah untuk menjaga agar system ekonomi pasar tetap dalam kondisi efisien melalui kegiatan produksi yang dapat menekan biaya seoptimal mungkin dengan penggunaan sumber daya yang hemat sehingga memungkinkan kegiatan konsumsi oleh masyarakat secara proporsional dan berfaedah tinggi. Kegiatan produksi dan konsumsi itu didasarkan pada pengalokasian sumber-sumber daya yang yang tepat dan berdaya guna tinggi dan pada akhirnya system ekonomi pasar yang efisien tersebut mampu menghasilkan kesejahteraan masyarakat luas. Indicator keefektifan KPPU terletak pada dua sisi. Menguntungkan konsumen sekaligus menguntungkan produsen. Dikatakan menguntungkan konsumen karena interaksi bebas antara pasokan dan permintaan akan membentuk harga yang wajar buat konsumen, sehingga mereka bebas memilih barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dan dikatakan menguntungkan produsen karena eliminasi hambatan yang tidak pada tempatnya terhadap aktivitas usaha dan pencegahan monopoli pasar memungkinkan mereka menikmati ekonomi pasar bebas. Sehingga dengan demikian peran KPPU dalam perekonomian Indonesia adalah menciptakan perekonomian yang efisien melalui interaksi timbal balik antara Kepastian Usaha dan iklim Usaha yang Kondusif. Melalui keputusan-keputusannya KPPU mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa di Indonesia dilarang melakukan usaha monopoli atau yang cenderung monopoli atau usaha-usaha yang menghalangi kegiatan usaha pihak lain atau mengurangi hak pihak lain untuk berusaha secara wajar. Beberapa kegiatan dan keputusan KPPU bisa dijadikan rujukan mengenai penciptaan iklim usaha yang kondusif itu, diantaranya adalah 1. Putusan menghukum PT Carrefour Indonesia membayar denda Rp 1,5 milyar karena praktek minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang Tempo, 19 Agustus 2005. 2. Putusan menghukum PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo terkait dengan penyediaan jasa verifikasi impor gula sebesar masing-masing Rp 1,5 milyar dan menghentikan kegiatan verifikasi dan tidak menunjuk SGS Jenewa Tempo, 30 Desember 2005. 3. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Lelang Pembangunan Mall Di Kota Prabumulih Tahun 2006 berita KPPU, 27 Maret 2007. 27 4. Penyelesaian perkara PT Caltex Pacific Indonesia berita KPPU, 29 Juni 2007 5. Investigasi dugaan perilaku persaingan usaha tidak sehat berupa price fixing yang dilakukan Temasek selaku pemegang saham di operator telekomunikasi seluler Indosat dan Telkomsel detiknet, 26 September 2007. 6. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Pengadaan Alat kesehatan Penunjang Puskesmas di Sukabumi tahun anggaran 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 7. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara tender pengadaan pupuk PMLT, herbisida dan bibit karet di Dinas Perkebunan Kabupaten Banjar Kalimantan Tengah tahun 2006 berita KPPU, 18 Oktober 2007. 8. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Distribusi Semen Gresik di area 4 Jawa Timur yang meliputi wilayah Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Nganjuk, Pare, dan Tulungagung berita KPPU, 18 Oktober 2007. 9. Putusan KPPU pada kasus tender Saham Indomobil berita KPPU, 27 Januari 2008 10. Putusan KPPU tentang tender pengadaan Barite & Bentonite di YPF Maxus Southeast Sumatra berita KPPU, 27 Januari 2008 11. Penyelesaian perkara Temasek yang mempunyai cross ownership saham di PT Indosat dan PT Telkomsel yang secara total mempunyai market share 75% industry telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008. 12. Penyelesaian perkara PT Indomarco Prismatama berita KPPU, 7 Maret 2008 13. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Pengadaan Komponen Lampu di Suku Dinas Penerangan dan Sarana Jaringan Utilitas Kotamadya Jakarta Selatan berita KPPU, 7 Maret 2008. 14. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Selatan berita KPPU, 27 Maret 2008. 15. Selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Perkara Tender Multi Years TA 2006-2008 Kabupaten Siak, Propinsi Riau berita KPPU, 27 Maret 2008. 28 Sementara itu, atas pesatnya perkembangan ekonomi dan bisnis yang terjadi di Indonesia dan meluasnya sector ekonomi yang berkembang maka terdapat tuntutan dari masyarakat akan peran KPPU untuk memikirkan kemungkinan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat di bidang-bidang, seperti 1. Ritel khususnya pasar modern 2. Penyelenggaraan Haji 3. Penataan bisnis CPO crude palm oil 4. Penataan bisnis telepon seluler 5. Bisnis layanan pengiriman dokumen PT Pos Indonesia Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus margin dalam syarat-syarat perdagangan antara Carrefour dan pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah. Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour karena memiliki varian yang lebih banyak. Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT Indomarco, 29 pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU atas praktek menekan pemasok. Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya secara horizontal maupun supplier/agen secara vertical. Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan oleh perusahaan pengecer modern seperti kondisi diskon, opening fee, listing fee, rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana yang dipakai untuk pembelian barang dagangan kulakan atau ongkos produksinya. Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa lemah pembukuan dan lemah negosiasi. Terkait penyelenggaraan ibadah haji, KPPU menekankan perlunya upaya pembukaan akses pasar, yang melibatkan perusahaan penerbangan nasional, dalam penyelenggaraan angkutan jemaah haji. Dengan demikian memungkinkan Garuda Indonesia bisa terlibat dalam gawe nasional setahun sekali itu sekaligus belajar efisiensi ke Saudi Airline. Jamaah haji Indonesia kurang lebih sejumlah orang kuota 1% dari penduduk Indonesia yang 220 juta itu berarti harus menyiapkan kurang lebih 500 pesawat berbadan lebar untuk pemberangkatan dan 500 pesawat lagi untuk pemulangan, dalam tempo kurang lebih 40 hari. Tentu ini adalah jumlah yang sangat besar sehingga memerlukan upaya yang sungguh-sungguh dan efisien. Pemerintah juga diminta untuk membenahi pelaksanaan mekanisme tender sehingga mendorong transparansi dan kerja sama ekonomi antara swasta nasional dan Arab Saudi, seperti penyediaan jasa katering dan pengadaan jasa pemondokan. Rekomendasi KPPU lainnya, yaitu penyempurnaan dalam organisasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan memisahkan peran regulator dan operator. KPPU menilai pemerintah tetap dapat memegang fungsi regulator, sedangkan fungsi pelaksanaan diserahkan kepada badan pelaksana ibadah haji, yang dibentuk khusus pemerintah. Terkait dengan penataan bisnis CPO, KPPU menyatakan salah satu kebijakan 30 yang tidak tepat, adalah kewajiban industri CPO untuk memiliki kebun sendiri sebanyak 20%. KPPU perlu memastikan struktur industri dapat terbangun secara sehat dan mekanisme perdagangan dapat berjalan dengan efektif. Itu diperlukan agar pelaku usaha tidak hanya fokus jangka pendek untuk menjual CPO, tetapi industri derivatifnya juga harus ikut dikembangkan. Penataan bisnis telepon seluler diperlukan setelah terdapat maneuver bisnis Tree 3 dengan menetapkan tariff SMS Rp 0,00 antar sesame pelanggannya. Pasal 20 UU no. 5/1999 menyebutkan, pelaku usaha dilarang memasukkan barang dengan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pemberlakuan tarif SMS Rp 0 tersebut dikhawatirkan menjadi predatory pricing alias 'pemberian harga yang mematikan persaingan', karena tariff interkoneksi adalah Rp 38,00. Dengan harga Rp 0 Hutchison principal Tree yang sudah besar di pasar internasional bisa saja menjadi posisi dominan dalam jangka menengah dan panjang begitu operator pesaingnya di Indonesia bertumbangan. Setelah itu mereka bisa saja mengenakan tarif tinggi seenaknya karena monopoli detiknet, 4 juni 2007. Demikian pula putusan atas Temasek yang terbukti melanggar UU anti-monopoli karena mempunyai kepemilikan saham secara silang di 2 perusahaan pemegang pangsa terbesar telepon seluler di Indonesia detiknet, 19 Februari 2008 telah menyadarkan kita betapa dahsyatnya persaingan di industry telepon seluler. Bisnis layanan pengiriman dokumen juga memerlukan perhatian mengingat ketatnya persaingan di industry ini. PT Pos Indonesia meminta hak eksklusif untuk melayani jasa pengiriman surat sampai dengan berat 500 gram, warkat pos, dan kartu pos milik pemerintah. Bahkan Pos Indonesia minta hak itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang RUU tentang Pos Indonesia yang kini dibahas DPR. Seharusnya Pos Indonesia melepaskan semua hak ekslusif dan berani bersaing dengan jasa kurir swasta. Dengan daya dukung infrastruktur yang dimiliki, yaitu lebih dari jaringan atau kantor cabang hingga ke pelosok desa, Pos Indonesia seharusnya lebih siap Tempo, 13 September 2006 . 6. PENGARUH UU ANTIMONOPOLI DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA. 31 Pengaruh UU Anti-monopoli dalam perekonomian Indonesia sangat positif. Memang belum ditemukan penelitian akademik mengenai pengaruh ini, namun dari kajian empiric ditemukan adanya perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Beberapa kegiatan ekonomi yang dulunya dianggap biasa, sekarang sudah tidak bisa dengan leluasa lagi dilakukan. Beberapa kasus yang diuraikan di atas di poin 5 tentang KPPU, jelas bahwa banyak hal yang merugikan konsumen dan juga mengurangi kebebasan berusaha telah diputus bersalah dan tidak diperbolehkan menjalaninya lagi. Bahkan banyak perusahaan besar yang dulu zaman orde baru tidak pernah bisa disentuh oleh hokum meskipun keberadaannya sangat merugikan perekonomian, semenjak penerapan UU ini telah banyak yang dihukum. Sebut saja PT Aqua Golden Missisipi, dan PT Indomarco Salim grup. Bahkan perusahaan Negara BUMN seperti PT Telkom, PT Semen Gresik, Surveyor Indonesia, PT Pos Indonesia, PT Sucofindo dan PT Indosat tak luput dari penegakan hokum anti-monopoli. Karena sifat UU Anti-monopoli yang universal maka perusahaan asing pun juga tak terkecuali, sebut saja PT Caltex Indonesia, PT Carrefour Indonesia, dan Temasek. Badan pemerintahan pun tak lepas dari KPPU, beberapa tender yang terjadi di beberapa daerah kota/kabupaten bahkan provinsi di bidang pertanian, kesehatan, lalulintas, dan lain-lain telah diputus bersalah melakukan praktik anti-persaingan usaha yang sehat. Penggabungan perusahaan merger apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, telah menjadi bidang garap KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan. Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat had the public in mind. Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen. Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan 32 cermat telekomunikasi, Pertamina. Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan - konsentrasi - tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination. UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat had the public in mind. Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999 bisa mempunyai posisi monopoli. Sehubungan dengan amandemen UUD 1945 pasal 33 khususnya ayat 4 yang menyatakan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Maka menjadi menarik untuk dikaji, bahwa terdapat konsistensi arah pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Meskipun amandemen UUD 1945 pasal 33 ayat 4 itu dilaksanakan pada tahun 2002 amandemen ke-empat sementara UU Anti Monopoli diundangkan tahun 1999. Kata efisiensi keadilan mempunyai makna anti monopoli. Selama ini, pengertian adil sering dikaitkan dengan kondisi dimana terdapat pembagian sumber daya yang sama rata dan sama rasa tanpa memperhatikan aspek lain. Atau adil diartikan bahwa sumber daya dibagi secara proporsional dengan menitik beratkan pada besarnya sumbangan, keberadaan, kebutuhan, atau pertimbangan lain yang sering di debat keabsahannya. Namun dengan amandemen UUD 45 itu, adil berarti efisien. Artinya akan tercipta kondisi adil manakala seluruh komponen ekonomi nasional telah berhasil mencapai efisiensi. Sehingga dengan efisiensi, produsen akan dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga murah dan siap bersaing dengan siapapun pelaku pasar dalam persaingan terbuka. Dengan prinsip efisensi pula konsumen dapat memutuskan untuk membeli barang dan jasa yang dibutuhkan dan diinginkannya. Dengan demikian kondisi adil berbasis efisiensi diharapkan dapat mencapai keadaan dimana harga barang dan jasa dianggap murah oleh konsumen dan produsen mengganggap harga tersebut sudah cukup menguntungkan. Ini berarti terjadi 33 keseimbangan positif yang menurut orang Jawa kuno, masyarakat dengan kondisi efisiensi keadilan itu berada dalam kondisi “murah sarwo tinuku”. Kondisi ini akan menjadi landasan yang baik bagi terbentuknya masyarakat yang “gemah ripah loh jinawi, toto tentrem kerto raharjo”. Peran serta masyarakat dalam lebih memahami dan mengawal praktik-praktik persaingan sehat dan anti-monopoli sangat menentukan keberhasilan penciptaan suasana demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Beberapa praktik monopoli ternyata terbongkar setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Memang diperlukan penelitian lebih jauh tentang pengaruh kebijakan persaingan usaha secara sehat terhadap perekonomian nasional, karena selama ini memang belum ada. Apakah anda tertarik menelitinya? 34 DAFTAR PUSTAKA Bisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei 2008. Fukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta. Ibrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang. KPPU, 2008, Berita KPPU, diakses melalui tanggal 27 April 2008. McConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. 598-613. McEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. Munadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei 2008. Nicholson, Walter, 2004, Intermediate Microeconomics and Its Application, 9thEdition, Thomson Learning / South-Western, New York. Noor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei 2008. Parkin, Michael, 2003, Economic, 6thEdition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. 389-408. Ramelan, Rahardi, 2004, Lima Tahun Anti-Monopoli, Bisnis Indonesia tanggal 8 Juni. Salvatore, Dominick, 2004, Managerial Economic, 5thEdition - edisi bahasa Indonesia 2005, buku 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta. LAPORAN WAWANCARA UKM CANOI Tujuan dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para dari Makalah Laporan Wawancara Tugas Perilaku Organisasi 03 ini adalah mendengar, melihat dan memahami Implementasi teori Perilaku Organisasi di UKM Usaha Kecil, dan Menengah. Makalah ini didasarkan atas wawancara dan observasi lapangan dan studi literature dari sumber-sumber yang tersedia termasuk di dalamnya dari search engine seperti google, dan juga berasal dari akun-akun google scholar para Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di IndonesiaJohnny IbrahimIbrahim, Johnny, 2006, Hukum Persaingan Usaha, Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Bayumedia Publishing, Principle, Problem, and Policiess, 16 th EditionCampbell R McconnelL StanleyBrueMcConnel, Campbell R., Stanley L. Brue, 2005, Economic Principle, Problem, and Policiess, 16 th Edition, McGraw-Hill Irwin, New York. Chapter 32, pp. A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba EmpatWilliam A MceachernMcEachern, William A., 2000, Economic A Contemporary Introduction, edisi bahasa Indonesia c 2001, Penerbit Salemba Empat, ParkinParkin, Michael, 2003, Economic, 6 th Edition, Pearson Education, Inc., Boston. Chapter 17, pp. Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 FebruariBisnis Indonesia, 2008, Penyempurnaan Kebijakan Tarif Haji, Bisnis Indonesia 13 Februari 2008, diakses melalui tanggal 7 Mei Nantikan Keputusan KPPU soal TemasekAchmad NoorRouzniNoor, Achmad Rouzni, 2008, Postel Nantikan Keputusan KPPU soal Temasek, Detiknet 26 September 2007, diakses melalui tanggal 5 Mei Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 FebruariRiris MunadiyaMunadiya, Riris, 2008, Menyoal Kebijakan Sektor Ritel, Investor Daily Indonesia 14 Februari 2008, diakses melalui tanggal 1 Mei End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit QalamFrancis FukuyamaFukuyama, Francis, 2004, The End of History and The Last of Man, Kemenangan Kapitalisme dan Demokrasi Liberal, diterjemahkan oleh Amrullah, Penerbit Qalam, Yogyakarta.
Dalamsistem ekonomi, pesaing monopolis membuat barang sejenis sebagai barang substitusi produk yang akan dijual, atau sebagai barang alternatif pengganti yang tidak sama persis, sehingga menjadi pengganti yang tidak sempurna. Monopolis mendapat kesan tidak baik karena keuntungan yang lebih dari normal. A. Ciri-ciri Pasar Monopoli
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli – Praktik monopoli telah banyak ditemukan di berbagai bidang usaha, dari sektor jasa keuangan hingga perdagangan. Menurut peraturan yang berlaku, praktik monopoli adalah ilegal dan terlarang. Namun, banyak orang tidak mengetahui bahwa sistem ekonomi Pancasila juga melarang praktik monopoli. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia sejak awal pembentukan Republik Indonesia. Sistem ekonomi ini berlandaskan pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Dalam artikel ini, kami akan mengulas mengapa sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Pertama-tama, monopoli adalah salah satu bentuk penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Keadilan sosial berarti semua orang harus memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses barang dan jasa. Dengan adanya praktik monopoli, hanya satu individu atau perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan dari suatu produk atau jasa tertentu, sementara konsumen lainnya akan dikucilkan dari kemungkinan untuk mendapatkan barang atau jasa yang sama. Oleh karena itu, praktik monopoli adalah tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Kedua, sistem ekonomi Pancasila juga mempromosikan semangat gotong royong untuk menciptakan kemakmuran berkelanjutan. Gotong royong berarti bahwa semua orang harus bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dengan adanya praktik monopoli, satu orang atau perusahaan dapat mengontrol suatu produk atau jasa, sementara orang lain dikucilkan dari menikmati keuntungan tersebut. Dengan demikian, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Ketiga, sistem ekonomi Pancasila juga berupaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Tidak adanya praktik monopoli akan memungkinkan berbagai perusahaan untuk bersaing di pasar dan menawarkan berbagai produk dan jasa yang berbeda. Ini akan memungkinkan konsumen untuk memilih produk dan jasa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, dan juga akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat kemandirian ekonomi yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Dengan demikian, praktik monopoli tidak sesuai dengan semua prinsip-prinsip yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Dengan demikian, praktik monopoli telah dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila. Artikel ini akan melanjutkan untuk menjelaskan lebih lanjut mengapa sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Daftar Isi1 Penjelasan Lengkap mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik – Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian – Monopoli adalah penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi – Praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi – Praktik monopoli akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian – Praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan. – Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Sistem ekonomi Pancasila berbasis pada semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak diizinkan dalam sistem ekonomi Pancasila. Praktik monopoli adalah suatu keadaan di mana satu perusahaan atau kelompok khusus memiliki kendali absolut atas suatu industri atau pasar. Kondisi ini menyebabkan perusahaan atau kelompok tersebut dapat membuat suatu harga yang melampaui harga pasar. Ini menghalangi persaingan, meningkatkan harga, dan mengurangi pilihan konsumen. Mengingat semangat demokrasi yang mendasari, sistem ekonomi Pancasila menentang monopoli. Dengan demokrasi, setiap orang diharapkan memiliki hak yang sama untuk bersaing dalam pasar. Monopoli menghalangi persaingan dengan menciptakan situasi di mana satu perusahaan atau kelompok memiliki kendali absolut atas pasar. Monopoli juga dapat mengakibatkan ketidakadilan sosial, karena harga yang diterapkan oleh satu perusahaan atau kelompok akan lebih tinggi daripada harga pasar. Selain itu, sistem ekonomi Pancasila juga berbasis pada kemandirian ekonomi. Praktik monopoli akan menghalangi kemandirian ekonomi dengan mengurangi inovasi dan menghalangi persaingan. Ini akan membuat konsumen terikat pada satu perusahaan atau kelompok saja. Ini dapat menyebabkan konsumen membayar harga yang lebih tinggi karena tidak ada pilihan lain. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli untuk memastikan semangat demokrasi, gotong royong, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi tetap terjaga. Praktik monopoli akan menghalangi persaingan yang sehat, meningkatkan harga, dan mengurangi pilihan konsumen. Oleh karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. – Monopoli adalah penyimpangan dari semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Sistem ekonomi Pancasila berfokus pada semangat keadilan sosial dan mengutamakan kepentingan rakyat, sehingga tidak mengizinkan adanya praktik monopoli. Monopoli adalah sebuah sistem ekonomi yang memungkinkan satu perusahaan atau individu untuk menguasai pasar untuk suatu produk atau layanan, sehingga memungkinkan mereka untuk mengendalikan harga, kualitas, dan ketersediaan. Hal ini melanggar semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Dengan adanya monopoli, perusahaan atau individu yang menguasai pasar akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan atau individu lain yang berada di pasar. Hal ini bertentangan dengan tujuan sistem ekonomi Pancasila, yaitu untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, monopoli juga dapat menyebabkan harga yang tinggi untuk suatu produk atau layanan yang dijual, sehingga mengurangi daya beli masyarakat. Ini berakibat pada peningkatan tingkat kemiskinan di Indonesia, yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Karena itu, praktik monopoli tidak diizinkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Agar semua rakyat Indonesia dapat hidup dengan sejahtera dan kesejahteraan sosial yang merata, monopoli harus dihindari. Dengan menghindari praktik monopoli, sistem ekonomi Pancasila dapat memastikan bahwa semangat keadilan sosial yang diajarkannya dapat tercapai. – Praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Sistem ekonomi ini didasarkan pada konsep gotong-royong. Gotong-royong adalah salah satu prinsip yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila. Gotong-royong menekankan konsep partisipasi bersama dimana semua pihak bertanggung jawab untuk bekerja sama, menyumbang, dan saling membantu. Konsep gotong-royong berlawanan dengan praktik monopoli. Praktik monopoli adalah situasi di mana satu pihak atau kelompok memiliki kontrol total atas suatu industri atau pasar. Praktik ini menghilangkan kompetisi dan membuat pemain pasar lain tidak berdaya. Hal ini menciptakan situasi yang tidak sehat dalam pasar yang menghalangi peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, praktik monopoli tidak sesuai dengan semangat gotong-royong yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Selain itu, praktik monopoli juga bertentangan dengan prinsip keadilan yang dianut oleh sistem ekonomi Pancasila. Keadilan menekankan pentingnya kesetaraan dan kemampuan untuk mengakses peluang bisnis yang sama untuk semua pemain pasar. Praktik monopoli menghambat kesetaraan ini dan menciptakan kesenjangan ekonomi antara pemain pasar yang berbeda. Karena itu, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Sistem ekonomi ini berusaha untuk menjamin bahwa semua pemain pasar dapat bersaing secara adil dan setara. Ini merupakan salah satu cara untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menjamin bahwa semua pemain pasar dapat menikmati kemajuan ekonomi. – Praktik monopoli akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Praktik monopoli adalah situasi di mana satu perusahaan mendominasi pasar untuk produk tertentu, dan menghasilkan pendapatan signifikan tanpa adanya persaingan. Hal ini bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila, yang berkembang dari sistem ekonomi liberal yang mengutamakan persaingan. Sistem ekonomi Pancasila menekankan pada nilai-nilai persaingan sehat, keadilan, dan persamaan bagi semua orang. Praktik monopoli menghasilkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Pertama, praktik monopoli dapat menghambat inovasi dan membatasi kemampuan perusahaan untuk berkembang secara ekonomi. Tanpa persaingan, perusahaan tidak akan dorong untuk menghasilkan produk yang lebih baik dan lebih efisien. Hal ini akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk membangun kemandirian ekonomi. Kedua, praktik monopoli dapat meningkatkan harga produk dan layanan, sehingga membuatnya lebih mahal bagi masyarakat. Dengan harga yang lebih tinggi, masyarakat akan memiliki lebih sedikit uang untuk menggunakan untuk memenuhi kebutuhan lain. Hal ini akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kesejahteraan masyarakat. Ketiga, praktik monopoli dapat menghambat kemampuan masyarakat untuk memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan hanya satu perusahaan yang mendominasi pasar, masyarakat tidak akan dapat membandingkan produk dan layanan yang tersedia, dan tidak dapat memilih yang terbaik. Ini akan menyebabkan masyarakat tidak dapat mengambil keputusan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan mereka. Karena alasan-alasan di atas, sistem ekonomi Pancasila melarang praktik monopoli. Dengan melindungi persaingan sehat dan meningkatkan kemandirian ekonomi, sistem ekonomi Pancasila dapat membantu masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. – Praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan. Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem yang menggabungkan nilai-nilai Pancasila dengan sistem ekonomi. Sistem Ekonomi Pancasila mengajarkan bahwa ekonomi harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Prinsip yang diusung dalam sistem ini meliputi kesejahteraan, keadilan, kebebasan, keterbukaan, keteraturan, persaingan sehat, dan pengalaman ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, praktik monopoli, yang memiliki potensi untuk menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh sistem ekonomi Pancasila. Praktik monopoli dapat memiliki dampak negatif yang signifikan bagi konsumen dan masyarakat secara umum. Ketika satu perusahaan atau individu menguasai pasar, mereka dapat menaikkan harga secara signifikan tanpa adanya persaingan. Ini berarti bahwa konsumen harus membayar lebih banyak untuk produk atau jasa yang sama. Hal ini juga dapat mengurangi inovasi, karena tidak ada persaingan untuk menciptakan produk yang lebih baik. Praktik monopoli juga dapat memiliki dampak negatif pada para produsen. Ketika satu perusahaan atau individu menguasai pasar, mereka dapat menentukan harga yang lebih rendah dari pasar. Ini berarti bahwa para produsen mungkin tidak dapat memperoleh keuntungan yang cukup untuk mempertahankan usaha mereka. Karena berbagai alasan di atas, praktik monopoli dilarang oleh sistem ekonomi Pancasila. Sistem ini mengajarkan bahwa ekonomi harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, dan praktik monopoli tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa praktik monopoli tidak terjadi di pasar.
Habibie UU 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1999 oleh Mensesneg Akbar Tandjung. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.
Jakarta, NU OnlineAnggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa FPKB, Hj Erma Siti Mukaromah menentang keras adanya monopoli dalam dunia usaha. Sebab hal tersebut nyata-nyata bertentangan dengan sila ke lima dalam Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."Monopoli itu bertentangan dengan sila ke lima dalam Pancasila. Artinya bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesa menjadi semakin jauh karena faktanya termonopoli oleh suatu kelompok kecil saja," katanya usai mengisi Focus Group Discussion FGD tentang Problematika Tataniaga di Indonesia Telaah RUU Larangan Monopoli’ Gedung PBNU, Jakarta pusat, Kamis 31/1.Menurut Erma, ketika monopoli usaha terjadi, maka sisi keadilan menjadi hilang dan perputaran ekonomi yang merata di masyarakat tidak terwujud."Nanti istilah 'yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin akan terus berlaku'. Orang punya model usaha apa pun nanti di tengah jalan akan dimatikan kalah sama pelaku usaha besar," kata Erma Ia mencontohkan, di Kabupaten Banyumas lebih dari 29 ribu kepala keluarga berprofesi sebagai petani penderes gula, tapi usahanya tidak mampu menyejahterakan ekonomi mereka karena terjadi praktik monopoli usaha."Padahal gula itu adalah pangsa pasar yang sangat diminati oleh dunia karena salah satunya sehat, organik, dan hari ini yang dibutuhkan oleh pasar dunia itu," karena itu, dengan adanya RUU iitu, diharapkan monopoli usaha tidak terjadi lagi dan ekonomi masyarakat menjadi berdaya karena keinginan masyarakat sendiri. Mereka tidak menginginkan yang lebih."Kebutuhan masyarakat hari ini kan sebatas cukup saja. Cukup dalam artian kesehariannya dia dicukupkan, pendidikan cukup, kesehatannya cukup. Saya pikir keinginan masyarakat tidak berlebih-lebihan," diketahui bahwa RUU Anti Monopoli menjadi salah satu pembahasan oleh Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas NU di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat pada akhir Februari 2019 Husni Sahal/Aryudi AR
SistemEkonomi Pancasila Harus Terus Diwujudkan Abdul Rahman Ahdori ; Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:00 WIB Serta menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Mengapa Media-media Keagamaan Dunia Perlu Ambil Bagian dalam R-20 PBNU?
Jakarta - Pasar monopoli adalah pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Monopoli secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu monos dan berarti sendiri, sedangkan polein berarti penjual, seperti dikutip dari Edisi Belajar Teori Ekonomi Pendekatan Mikro Berbasi Karakter oleh Jun Surjanti, Musdholifah, dan Budiono. Secara garis besar, monopoli adalah seseorang atau lembaga yang menguasai penawaran pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga. Pedagang monopolis tidak mengkhawatirkan sistem ekonomi, pesaing monopolis membuat barang sejenis sebagai barang substitusi produk yang akan dijual, atau sebagai barang alternatif pengganti yang tidak sama persis, sehingga menjadi pengganti yang tidak sempurna. Monopolis mendapat kesan tidak baik karena keuntungan yang lebih dari pasar monopoli sebagai berikut1. Produknya unikPasar monopoli memiliki barang unik yang tidak dapat dihasilkan perusahaan lain. Tidak ada barang pengganti yang sempurna close substitute di Hanya terdapat satu penjualPasar monopoli hanya berisi satu perusahaan, produsen, atau penjual, sehingga pembeli tidak dapat berbuat apa-apa selain membeli pembeli tidak dapat berbuat apa-apa selain membeli dan menggunakan produk perusahaan Terdapat halangan untuk masuk bagi penjual lainPasar monopoli memiliki hambatan bagi perusahaan lain untuk masuk dan bersaing dalam pasar. Hambatan tersebut dapat berupa legalitas seperti undang-undang, teknologi yang canggih dan tidak mudah dicontoh perusahaan lain, dan keuangan atau modal yang Kekuatan untuk menentukan harga yang sangat kuatPerusahaan yang menjadi penjual tunggal di pasar monopoli memiliki kemampuan menentukan harga sesuai kehendaknya. Penjual ini disebut price maker atau price setter, sebab tidak ada perusahaan lain yang masuk di monopoli menjadi satu-satunya penentu harga karena menguasai semua pengendalian produksi dan jumlah yang akan Perusahaan memerlukan sedikit promosiPerusahaan yang menguasai pasar monopoli tidak memerlukan promosi karena semua pembeli memerlukan barang di pasar tersebut dan tidak ada pilihan lain. Promosi iklan bukan untuk menarik pembeli, namun semata-mata untuk menjalin hubungan baik dengan pelanggan atau konsumen6. Tidak ada barang substitusiBarang di pasar monopoli tidak memiliki barang sejenis yang hampir sama atau sejenis. Contoh barang di pasar monopoli yaitu aliran listrik dari PLN yang tidak dapat digantikan lampu minyak, sebab listrik juga digunakan untuk menghidupkan berbagai alat elektronik Tidak ada kemungkinan pendatang baru masuk industriKepemilikan barang monopoli dan undang-undang pemberian izin sebagai produsen tunggal membatasi pendatang baru untuk masuk industri pasar detikers, apa lagi contoh pasar monopoli yang kamu tahu? Simak Video "Google Sediakan 11 Ribu Beasiswa Pelatihan untuk Bangun Talenta Digital" [GambasVideo 20detik] row/row
Dijelaskannya monopoli atau penguasaan pasar dominan di dalam suatu usaha tidak dilarang oleh UU No 5 tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika ada suatu badan usaha menguasai pangsa pasar lebih dari 50%, itu tidak termasuk yang dilarang di UU No 5 tahun 2009.
terjawab • terverifikasi oleh ahli mengapa sistem ekonomi Pancasila melarang adanya praktik monopoli Kelas X SMAmapel Ekonomikategori sistem monopolikata kunci ekonomi , pancasila , monopoliPembahasan sistem ekonomi pancasila adalah tata ekonomi yang dijiwai oleh adalah sistem ekonomi yang menyalahi jiwa pancasila , dalam sistem monopoli ada unsur persaingan tidak sehat , menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lain , itu alasannya mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktek monopoli anjay selebew membantu banget loh Karena sangat merugikan masyarakat
ocM6DG. 136 239 168 52 110 193 467 25 123
mengapa sistem ekonomi pancasila melarang adanya praktik monopoli