Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 23/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 23/26 berikut ini.
Menyetorkan PPh yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Februari 2015; Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2015 paling lama tanggal 20 Februari 2015. Kewajiban PT Prima Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah:
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 41, 41A, 41B,41C, 43A, 44 dan 44B UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengubah UU No. 6 Tahun
2. MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan
uMsV. 449 229 320 0 304 357 46 376 332